Uang |
"Ini harus dibereskan. Masa gaji guru di bawah (upah minimum regional) UMR ? Nggak benar ini,” Kata Menteri Anies di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta di penghujung tahun 2014 lalu. “Nggak patut kalau guru statusnya miskin. Kita harus membuat guru jangan miskin,” sambung salah seorang politikus yang ikut rapat saat itu. Pada akhir tahun 2014, tercatat ada 3,1 juta Guru di seluruh Indonesia yang mengajar 53 juta peserta didik, demikian informasi dari Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah. Dari sejumlah tersebut belum semuanya menikmati Tunjangan Profesi. Karena untuk mendapatkan Tunjangan Profesi ada persyaratan yang wajib dipenuhi, semuanya itu untuk memberikan keadilan kepada Guru yang jumlahnya banyak. Belum lagi bila membicarakan Guru Yayasan, yang gajinya juga belum memenuhi UMR atau UMK. Karena kemampuan Yayasan sangat terbatas, dan sumber keuangan Yayasan berasal dari Wali Murid. Banyak Sekolah swasta yang muridnya sangat sedikit, tetapi mereka harus bertahan hidup dengan segala kemampuan yang ada, karena panggilan ikut mencerdaskan bangsa.
Terjadinya penyebaran Guru yang tidak merata, mengakibatkan adanya penumpukan Guru, padahal banyak sekolah terutama di Sekolah Dasar yang kekurangan Guru PNS. Sehingga sekolah harus memberdayakan Guru Wiyata Bakti, yang honornya bersumber dari maksimal 15 % dana BOS. Bila muridnya banyak maka Bos nya banyak, tapi Gurunya juga harus cukup.
Guru Wiyata Bakti melaksanakan tugas dan kewajibannya sama dengan Guru PNS, harus mengajar minimal 24 jam perminggu sesuai aturan pemerintah. artinya ia mengajar dengan kewajiban yang sama seperti Guru PNS, tetapi pendapatan atau penghasilannya yang tidak sama dengan Guru PNS. Mestinya Guru harus sejahtera agar dalam menyampaikan pembelajaran bisa terfokus pada profesinya. Dengan kalimat lain mestinya Guru hidupnya tidak miskin. Bahkan Menteri pernah menyampaikan permasalahan ini, katanya : “tidak sepatutnya Guru miskin, maka itu pemerintah akan menangani masalah ini dengan serius “
Menteri Pendidikan akan melakukan langkah konkrit, langkah yang akan diambil adalah dengan menemui Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pertemuan ini demi memperjelas status pengajar honorer ( mungkin yang dimaksud Guru Wiyata Bakti) yang kebanyakan tak mendapatkan penghasilan yang sesuai.
Tidak Bisa Sekolah
Menteri juga menyoroti beberapa Anak Guru yang tidak bisa melanjutkan pendidikan, karena biayanya mahal. Bahkan Menteri juga heran, masih terjadi fenomena demikian. Guru kita yang tidak bisa menyekolahkan putranya karena terbentur biaya, tetapi banyak juga para Guru yang sukses menyekolahkan putranya sampai Sarjana, bahkan S2 atau S3.
“Bagaimana bisa Guru yang mendidik anak, tapi anaknya tak bisa bersekolah cukup sudah. Anak-anak Guru kalau mereka berprestasi kalau kuliah harusnya Rp 0, ya Rp 0. Bukan beasiswa tapi nggak usah bayar,” tegas Menteri. Selain mengajar dan tugas sebagai Guru, bisa juga internetan dan menghasilkan uang,
Sumber : topyulianto
itulah yang terjadi, namun apa daya yang jelas kewajiban guru harus dipenuhi, bukan hak selalu yang sesuai harapan kita harus terlaksana.
Artikel menarik https://www.cekaja.com/info/kpr-berikut-bantu-miliki-hunian-idaman-apa-saja-cek-aja-disini
ReplyDelete